Penyakit kusta atau lepra (leprosy) atau disebut juga Morbus Hansen
(MH), adalah sebuah penyakit infeksi menular kronis yang disebabkan oleh
bakteri Mycobacterium leprae.
Sampai saat ini penyakit kusta masih ditakuti oleh sebagian besar
masyarakat. Keadaan ini terjadi karena pengetahuan yang kurang,
pengertian yang salah, dan kepercayaan yang keliru tentang penyakit
kusta dan kecacatan yang ditimbulkannya.
Ketika seseorang yang merasakan dirinya menderita penyakit kusta, ia
akan mengalami ketakutan dan trauma yang amat sangat. Hal tersebut
muncul dikarenakan pada umumnya pasien kusta merasa rendah diri, takut
terhadap penyakitnya dan akan terjadinya kecacatan, serta takut
menghadapi keluarga dan masyarakat karena sikap penerimaan mereka yang
kurang wajar.
Keluarga akan menjadi panik dan merasa takut diasingkan oleh masyarat
disekitarnya sehingga berusaha menyembunyikan pasien kusta agar tidak
diketahui masyarakat disekitarnya dan mengasingkan pasien dari keluarga
karena takut ketularan
.
Penjelasan dari Menkes di tahun 2010, secara nasional, Indonesia
sudah mencapai eliminasi kusta tahun 2000. Tapi sampai saat ini
Indonesia masih menduduki peringkat ketiga di dunia sebagai penyumbang
pasien baru kusta terbanyak. Masih ada 14 propinsi dan 150 kabupaten
yang belum mencapai eliminasi dan yang harus lebih intensif dalam
pelaksanaan program kusta.
Sedangkan propinsi dan kabupaten yang sudah mencapai eliminasi masih
perlu tetap memberikan komitmennya untuk mempertahankan status
eliminasinya dengan melakukan kegiatan pemberantasan kusta secara rutin.
Di Indonesia beberapa upaya yang dilakukan untuk pemberantasan
penyakit kusta adalah melalui penemuan pasien kusta secara dini,
pengobatan pasien kusta dengan menggunakan multiobat (Multi Drug
Therapy/MDT) di sarana kesehatan yang memadai seperti Puskesmas dan
Rumah Sakit, serta penyuluhan kesehatan tentang kusta kepada masyarakat
secara langsung dan tidak langsung melalui media. Intinya adalah dengan
pengobatan yang tuntas, maka pasien kusta dapat disembuhkan.
Untuk memastikan dan menyatakan (mendiagnosa) seseorang pasien dengan
penyakit kusta, dokter atau petugas kesehatan cukup melakukan dengan
cara anamnesa / wawancara dan pemeriksaan klinis (memeriksa lesi /
bercak putih seperti panu atau bercak merah seperti kadas pada kulit
yang tidak gatal, tidak mengeluarkan keringat, tidak ditumbuhi bulu, dan
mati rasa atau kurang rasa bila disentuh). Bila ada fasilitas yang
memadai, akan dilakukan pemeriksaan bakteriologis.
Setelah seseorang didiagnosa menjadi pasien kusta, maka segera akan
dilakukan pengobatan terhadap pasien tersebut. Terdapat dua tujuan utama
dari pengobatan kusta, yaitu pertama adalah menyembuhkan pasien kusta
dan mencegah timbulnya cacat. Pada penderita tipe Pausebasiler yang
berobat lebih dini dan teratur akan mempercepat sembuh tanpa menimbulkan
kecacatan. Akan tetapi pada penderita yang sudah mengalami kecacatan
hanya dapat mencegah cacat yang lebih lanjut.
Tujuan kedua adalah untuk memutuskan mata rantai penularan dari
penderita terutama tipe yang menular kepada orang lain. Pengobatan kusta
ditujukan untuk mematikan kuman kusta sehingga tidak berdaya merusak
jaringan tubuh, dan tanda-tanda penyakit menjadi berkurang dan akhirnya
hilang. Dengan hancurnya kuman maka sumber penularan dari penderita tipe
Multibasiler ke orang lain dapat terputus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar